BADUNG, Baliperistiwa.com – Perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menyampaikan klarifikasi soal polemik yang menyebutkan pihak perusahaan menghalangi akses warga masuk ke pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Namun memastikan bahwa kawasan pura dan Rumah Wayan Bulat dibangun diatas lahan milik PT JH. Dan pihak PHDI meminta dalam forum di Kelurahan Jimbaran agar ditunda menggunakan dana hibah, karena bisa berdampak kasus hukum.
Dia menegaskan pihak jimbaran hijau tidak pernah melarang warga untuk masuk bersembahyang ke pura. Adapun pemasangan portal dan adanya penjagaan dilakukan untuk alasan keamanan, mengingat JH merupakan sebuah kawasan wisata sebagaimana kawasan umumnya.
Menurutnya, ada empat pura yang sudah ada sejak lama dan memiliki nilai histroris di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, di antaranya Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Sementara Pura Belong Batu Nunggul disebutnya pura yang baru didirikan belakangan ini.
“Empat pura yang sudah ada lama tersebut kami bantu dan lestarikan bersama desa adat Jimbaran, para tokoh serta sulinggih juga memberikan pemahaman tentang keberadaan pura tersebut,” jelasnya. ”Sekali lagi tidak benar kami melarang orang untuk masuk ke pura, hal ini bisa di cek kepada ke empat pengempon pura maupun warga yang setiap saat bersembahyang ke pura tersebut. Kami disini baik baik saja dan saling mendukung dalam berbagai aktivitas baik, sosial kemanusiaan, seni budaya dan lingkungan juga keagamaan,” lanjutnya.
Menurut Ignatius Suryanto, polemik terkait “Pura Batu Nunggul” adalah masalah pribadi seorang warga bernama Bulat dengan PT Jimbaran Hijau. Dimana Bulat membangun pura dan rumah diatas lahan milik PT JH.
“Persoalan ini sudah berlangsung lama dan sudah sejak awal saudara Bulat kami ingatkan bahwa tidak boleh membangun pura di lahan milik orang, namun akhirnya berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum.,” kata Ignatius.
“Dan keputusannya, PT JH dinyatakan menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta ketingkat Mahkamah Agung, Keputusannya sudah Inkrah. Pihak kami juga sudah menyampaikan ke publik keputusan hukum ini. Kami mengingatkan kembali Saudara Bulat dan Pengacaranya Wirama agar menghormati proses hukum yang berlaku. Janganlah persoalan pribadi anda dibawa kemana mana supaya suasana Jimbaran tetap nyaman,” ujar Ignatius
Ignatius menambahkan tahun 2012 , Pura Batu Nunggul belum ada. Penguasaan lahan PT Jimbaran Hijau berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, SHGB adalah dokumen legal yang memberikan hak kepada WNI atau badan hukum untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Namun pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan. Sementara pemilik SHM barulah memiliki hak atas tanah dan bangunan secara penuh.
Sebagai developer, Jimbaran Hijau disebutnya selalu patuh pada aturan dengan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sebelum berkegiatan. Ignatius mengatakan dirinya hapal betul setiap wilayah yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Dari seluruh kawasan, sekitar setengahnya sudah dibangun.
“Tidak ada pelanggaran pembangunan yang kami lakukan, bahkan sepadan tebingpun kami perhatikan, pohon pohon besar kami lindungi dengan menyesuaikan jalan dan bangunan daripada memotong pohon. Konsep bangunan juga mencerminkan ramah lingkungan dan kental dengan konsep budaya dan arsitektur Bali,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PT Jimbaran Hijau pada Jumat (12/12). Pansus menemukan bahwa ada dugaan pihak perusahaan menghalangi akses warga setempat untuk menuju ke pura.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura di kawasan Jimbaran Hijau untuk beribadah. Sesuai dengan perintah Undang-undang, bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi.
Namun sebelumnya, dalam rapat di Kelurahan Jimbaran, perwakilan PHDI mengaharapkan agar pembangun melalui dana hibah ditunda dulu. Karena ada rasa khawatir memicu masalah hukum dikemudian hari, karena dana hibah tidak turun dilahan sendiri Wayan Bulat.
Bulat membangun sanggah nya di sertifikat HBG JH no. 370/Jimbaran. Awalnya Bulat Menggugat PT JH, Perkara No. 436/Pdt.G/2024/PN Dps, tanggal 30 Juli 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/PDT/2024/PT DPS, tanggal 26 Pebruari 2025, Putusan MA No. 3358 K/Pdt/2025, tanggal 8 Oktober 2025, JH menang inkrah tanggal 8 Oktober 2025.
Tak hanya itu, juga ada Laporan Polisi (LP) Melaporkan Wirama – Pemalsuan Surat Kuasa, Nomor : LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 19 Oktober 2024. Melaporan Bulat memasuki pekarangan tanpa ijin dan Pemasangan Plang tanpa ijin di Tanah milik Jimbaran Hijau, Nomor : STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Agustus 2024.


