
Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia berstatus buronan Interpol (Red Notice), dengan pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
WNA berinisial SMY (29) ini pertama kali terdeteksi tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair pada 6 September 2026.
Dalam proses pemeriksaan keimigrasian dan pendalaman petugas, namanya tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).
“Hasil koordinasi dengan NCB Interpol, SMY langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan Individual Report Interpol, SMY berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026, terkait kasus penipuan di Ethiopia dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp5 miliar.
Lantaran sempat menolak dipulangkan kembali ke Ethiopia, proses pemberangkatan memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu proses, ia diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada 15 September 2026, SMY akhirnya diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa (Ethiopia), dengan pengawalan melekat langsung dari pihak NCB Interpol Indonesia.
Muhamad Novyandri mengataka, keberhasilan ini menegaskan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara.
“Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Langkah ini guna memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. (red)