Overstay 820 Hari, WN Rusia Dideportasi Oleh Imigrasi Denpasar
Denpasar,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial IAH (38) ...
Read moreMimika,BaliPeristiwa.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan perempuan berinisial IP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 18 warga negara asing (WNA) selama sepekan dari ...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Empat orang warga negara asing (WNA) diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal ...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD di Bandara Internasional I Gusti ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Pria berinisial RU yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika melalui tim kuasa hukumnya terus melakukan perlawanan. Hal itu ...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin ...
Read moreBatam,BaliPeristiwa.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi dan ...
Read moreMimika,BaliPeristiwa.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika melakukan eksekusi penyelesaian uang pengganti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ...
Read more