• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Salah satu WNA dideportasi dari Bali. Foto : ist

Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 12 warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian di Bali sepanjang 13–23 Oktober 2026.

Sebanyak tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila, sementara lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.

Dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (30/10/2026).

Tiga WNA lainnya, RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Sementara itu, VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA akibat overstay, yakni RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari.

KJM asal Tanzania selama 204 hari, kemudian VV asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Novyandri menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.

“Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian harus memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan iklim pariwisata yang aman serta kondusif. (red)

Tags: #deportasi WNA
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
2
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Buka Bisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara, 17 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 26, 2026
1
Next Post

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.