
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Terdakwa dalam perkara narkotika berinisial ETH dan RU dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari menyatakan, Terdakwa I, ETH dan Terdakwa II, RU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.
Di mana perbuatan tersebut melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa Kejari Denpasar ini juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,11 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram, serta barang lain terkait perkara dirampas untuk dimusnahkan.
Ditemui usai sidang, tim penasihat hukum RU terdiri atas Hendrik T Selan, SH., Erych W Sohat, SH., MH., dan Timoteus Mordan, SH., menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan perbedaan peran dan fakta antara klien mereka dan terdakwa lainnya.
Hendrik lalu menyampaikan kekecewaan, karena tuntutan kliennya dinilai sama dengan terdakwa lainnya, padahal menurut pihaknya terdapat perbedaan mendasar terkait penguasaan barang bukti.
“Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” ujarnya, seusai persidangan.
Menurut Hendrik, perbedaan fakta mengenai penguasaan barang bukti seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
Pihaknya juga berencana menguraikan persoalan tersebut secara terperinci dalam pledoi, termasuk menguji penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyoroti penggabungan perkara kedua terdakwa dalam satu rangkaian penanganan hukum.
Menurutnya, perlu ada pertimbangan yang cermat agar pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tidak disamaratakan apabila fakta dan perannya berbeda.
“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket, karena menurut kami hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” tegasnya.
Keberatan serupa disampaikan Timoteus Mordan. Ia menilai tuntutan terhadap RU memberatkan karena, menurut tim penasihat hukum, fakta material yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya perbedaan posisi RU dengan terdakwa lainnya.
Timoteus Mordan menjelaskan, berdasarkan uraian yang disampaikan pihaknya, kliennya ditangkap di depan halaman rumah terdakwa pertama.
Sementara itu, menurut kuasa hukum, penguasaan barang bukti yang dipersoalkan berada pada terdakwa pertama.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan pemenuhan unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai sebagaimana yang mereka pahami dalam penerapan pasal atas kliennya.
“Kalau barang bukti itu sabu, pertanyaannya, di mana ditemukan dan siapa yang menguasainya? Menurut fakta yang kami sampaikan, barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh klien kami. Karena itu, kami mempertanyakan korelasi antara penangkapan, lokasi penemuan barang bukti, dan pertanggungjawaban pidana terhadap klien kami,” kata Timoteus Mordan.
Timoteus Mordan juga menyinggung keberadaan alat yang disebut bong di rumah kliennya. Menurut dia, pihak kuasa hukum telah mengajukan asesmen dan keterangan lain yang, menurut penilaiannya, berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan agenda pembelaan untuk menyampaikan seluruh argumentasi yang dinilai relevan dalam membantah tuntutan JPU.
Menurut Timoteus Mordan, pledoi menjadi kesempatan bagi pihaknya, untuk menguji kembali kesesuaian antara fakta persidangan dan konstruksi hukum yang digunakan dalam penuntutan.
“Kami berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan rangkaian perkara secara keseluruhan, tetapi juga mencermati secara khusus posisi RU dalam peristiwa yang didakwakan,” tegasnya. (red)