• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Imigrasi Denpasar amankan orang asing overstay. Foto : ist

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial MUO (28) karena diduga melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 155 hari.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, saat menggelar patroli keimigrasian di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Patroli dimulai pukul 16.00 Wita dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan warga negara asing (WNA).

Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas menerima informasi mengenai seorang WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian awal yang dilakukan secara humanis dan persuasif dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban, MUO terindikasi telah melebihi masa berlaku izin tinggal selama 155 hari.

Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Haryo mengatakan bahwa patroli keimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” bebernya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjalankan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, khususnya melalui pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama patroli.

Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Melalui kegiatan patroli dan pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi berkomitmen untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban di wilayah Bali,” tegasnya. (red)

Tags: #WN Nigeria overstay
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Buka Bisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara, 17 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 26, 2026
1
Next Post

Korbankan Nyawa untuk Pertahankan Kemerdekaan, Kapten Japa Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.