Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 18 warga negara asing (WNA) selama sepekan dari tanggal 21 sampai dengan 27 September 2026.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan warga asing yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026.
Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal lantaran terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang dari mereka juga kedapatan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal resmi yang diberikan (overstay).
Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL, yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker.
VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.
Sedangkan enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak, yakni 4 orang overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, serta 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan bahwa tindakan deportasi merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum, serta bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Imigrasi Ngurah Rai mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Ditamabahkan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,” tegasnya. (red)

