Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RT (39).
Pendeportasian dilakukan setelah ia terbukti melewati batas waktu izin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia selama hampir tiga tahun atau tepatnya 820 hari.
“Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal di Indonesia, namun masa berlakunya telah berakhir,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Rabu (30/9/2026) di Denpasar.
Dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan RT mengacu pada Pasal 78 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Pria Rusia tersebut dipulangkan ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan AirAsia Airlines, Selasa (22/9/2026).
Haryo Sakti mengatakan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta memberikan pelayanan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menerangkan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong jajaran Imigrasi untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk rakyat. (red)

