• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Diduga Tak Profesional, Kuasa Hukum RU Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Diduga Tak Profesional, Kuasa Hukum RU Ungkap Sejumlah Fakta Baru
Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU, Kamis (1/10/2026). Agenda sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat dari pihak terdakwa.

Di dalam persidangan, tim penasihat hukum yang terdiri dari yang terdiri dari Erych W Sohat, SH., MH., dan Timoteus Mordan, SH., dan Hendrik T Selan, SH., menghadirkan ibu kandung RU sebagai saksi.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Mereka lantas menyinggung permohonan tertulis yang sebelumnya diajukan oleh ibu kandung terdakwa dengan menyertakan lampiran serta jaminan keluarga, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” ujar Erych W Sohat.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh.

Kemudian siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Ini dipandang penting untuk menguji sejumlah fakta secara terbuka di hadapan majelis hakim, terutama terkait kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sorotan utama juga diarahkan pada kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke kediaman pihak yang disebut dalam perkara, di mana kuasa hukum mempertanyakan keabsahan dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi beserta tujuannya.

Kuasa hukum juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat RU kepada ibunya dengan BAP yang tercatat, sehingga mereka meminta majelis hakim menghadirkan penyidik ke persidangan guna menguji keabsahan prosedur penyusunan keterangan tersebut.

Dari sisi kronologi penangkapan, Timoteus Mordan mengungkapkan kejanggalan karena RU awalnya dipanggil ke rumah Erwin, namun setibanya di lokasi, sejumlah anggota kepolisian telah berada di tempat kejadian.

Ia turut mempertanyakan aspek penguasaan barang bukti yang ditemukan di rumah Erwin, mengingat saat penemuan itu RU belum memasuki rumah tersebut, serta mempertanyakan relevansi dan tujuan penggunaan barang yang ditemukan di kediaman RU.

“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak ditemukan,” kata Timoteus. (red)

Tags: #Pengadilan Negeri Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post
Buka Ruang Komunikasi, Rudenim Denpasar Gelar Media Gathering

Buka Ruang Komunikasi, Rudenim Denpasar Gelar Media Gathering

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.