Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU, Kamis (1/10/2026). Agenda sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat dari pihak terdakwa.
Di dalam persidangan, tim penasihat hukum yang terdiri dari yang terdiri dari Erych W Sohat, SH., MH., dan Timoteus Mordan, SH., dan Hendrik T Selan, SH., menghadirkan ibu kandung RU sebagai saksi.
Mereka lantas menyinggung permohonan tertulis yang sebelumnya diajukan oleh ibu kandung terdakwa dengan menyertakan lampiran serta jaminan keluarga, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” ujar Erych W Sohat.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh.
Kemudian siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ini dipandang penting untuk menguji sejumlah fakta secara terbuka di hadapan majelis hakim, terutama terkait kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sorotan utama juga diarahkan pada kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke kediaman pihak yang disebut dalam perkara, di mana kuasa hukum mempertanyakan keabsahan dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi beserta tujuannya.
Kuasa hukum juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat RU kepada ibunya dengan BAP yang tercatat, sehingga mereka meminta majelis hakim menghadirkan penyidik ke persidangan guna menguji keabsahan prosedur penyusunan keterangan tersebut.
Dari sisi kronologi penangkapan, Timoteus Mordan mengungkapkan kejanggalan karena RU awalnya dipanggil ke rumah Erwin, namun setibanya di lokasi, sejumlah anggota kepolisian telah berada di tempat kejadian.
Ia turut mempertanyakan aspek penguasaan barang bukti yang ditemukan di rumah Erwin, mengingat saat penemuan itu RU belum memasuki rumah tersebut, serta mempertanyakan relevansi dan tujuan penggunaan barang yang ditemukan di kediaman RU.
“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak ditemukan,” kata Timoteus. (red)

