Denpasar,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menggelar kegiatan Media Gathering dengan tema “Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian di Bali”, Kamis (1/10/2026).
Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, A. Md.Im.,SH.,MSi., mengatakan, media bukan sekadar mitra kerja, melainkan jembatan utama penghubung antara Imigrasi dan masyarakat.
“Segenap upaya dan kerja keras yang kami lakukan tidak akan terlihat apabila media tidak menyampaikan (deliver) kepada masyarakat, sehingga kami memandang pentingnya penyampaian informasi yang berimbang dan akurat,” ujarnya.
Ramdhani menyatakan bahwa dirinya membuka ruang komunikasi bagi media untuk melakukan konfirmasi maupun verifikasi atas setiap informasi yang berkembang.
Hal ini bertujuan agar setiap pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat dapat mencerminkan kondisi yang objektif, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di Imigrasi.
Dirinya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan. Bahkan, pihaknya juga sangat terbuka atas masukan, kritik, saran yang membangun, maupun feedback sebagai bagian dari komitmennya, untuk terus meningkatkan kinerja di jajaran Imigrasi Bali.
“Semoga melalui kegiatan ini, komunikasi yang terjalin dengan baik dapat semakin erat serta mampu menghadirkan nilai positif dalam setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Denpasar Teguh Mentalyadi menegaskan acara Media Gathering berawal dari pengarahan (briefing) pertama Kakanwil Ditjenim Bali saat baru bertugas.
Menurutnya, misi utama adalah penguatan di bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Keimigrasian di wilayah Bali serta penguatan kehumasan.
Lebih lanjut dirinya menyatakan acara ini merupakan langkah kecil, untuk memberikan wawasan positif atas kebijakan Kakanwil Ditjenim Provinsi Bali dengan mengundang rekan-rekan wartawan.
“Pada kesempatan kali ini, kami baru bisa mengundang 31 perwakilan media. Semoga di lain kesempatan kita dapat menyelenggarakan acara dengan skala yang lebih besar,” tuturnya.
Mengenai Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menegaskan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mengingat lembaga ini mungkin belum sefamiliar Kantor Imigrasi di mata publik.
Dijelaskan, Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sebelum dilakukan pendeportasian.
Menariknya, kapasitas Rudenim Denpasar berjumlah 80 orang. Kondisi terkini per tanggal 30 September 2026, Rudenim Denpasar menampung sebanyak 46 deteni. Situasi di dalam rudenim saat ini aman dan terkendali.
Tak hanya itu, Teguh Mentalyadi terus berupaya pendeportasian, terutama mengingat adanya deteni lansia serta keterbatasan anggaran makan yang hanya dialokasikan untuk 30 orang per bulan.
Guna mengurai overcapacity, Rudenim Denpasar telah memindahkan beberapa deteni ke Rudenim Makassar pada awal September 2026, dan berencana memindahkan 10 deteni lagi ke Rudenim Kupang dalam waktu dekat sesuai persetujuan Ditjen Imigrasi.
Sebagai pembanding, pada periode yang sama di tahun 2025, Rudenim Denpasar tercatat ada 26 deteni. Per 30 September 2026, jumlahnya meningkat menjadi 46 deteni, atau naik signifikan sebesar 76,92 persen.
Cakupan Wilayah kerja Rudenim Denpasar tidak hanya mencakup Provinsi Bali, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan, Rudenim Denpasar menerima deteni dari seluruh Kantor Imigrasi dan Kanwil Bali, serta Kantor Imigrasi di wilayah NTB.
Lebih lanjut, Teguh Mentalyadi menyebutkan capaian tahun 2026, mulai 1 Jan hingga 30 Sep 2026 detensi jumlah totalnya 177 orang dan total dideportasi 143 orang serta total dipindahkan 7 deteni.
Capaian tertinggi terjadi pada bulan April 2026, dengan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari.
Mengenai kendala dalam proses deportasi, Teguh Mentalyadi menegaskan durasi pendetensian bervariasi tergantung karakteristik dan kendala masing-masing deteni, antara lain:
Kemampuan Biaya Tiket: Jika deteni tidak memiliki biaya mandiri, kami mengupayakan pembiayaan melalui keluarga/kerabat, perwakilan negara asing (Keduta Besar/Konsulat), maupun penjamin/sponsor.
Dokumen Perjalanan: Deportasi tertunda jika status kewarganegaraan belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan habis masa berlakunya, atau tidak tersedia.
Kesehatan: Adanya penanganan medis khusus atau pertimbangan kelayakan melakukan perjalanan (fit to fly).
Proses Hukum: Deteni masih dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas permintaan resmi Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pada prinsipnya, apabila seluruh aspek biaya, status kewarganegaraan, dokumen perjalanan, administrasi, dan kondisi kesehatan telah terpenuhi, serta tidak ada lagi keterkaitan dengan proses penegakan hukum, maka proses pendeportasian akan segera dilaksanakan,” bebernya.
Turut hadir dalam acara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, A. Md.Im., SH.,MSi., Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Denpasar Teguh Mentalyadi, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Protokol, dan Fasilitasi Provinsi Bali.
Para pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi Bali, seperti Kabag, Kabid Inteldak, dan Kabid Tuskim serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah jajaran Imigrasi, para pejabat manajerial dan non manajerial. (red)

