Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Denpasar tengah memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pelatih berkendara sepeda motor ilegal untuk sesama WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti menjelaskan, dalam patroli keimigrasian di kawasan Serangan, Denpasar Selatan, Jumat (25/9/2026), tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapati dua WNA yang diduga sebagai pelatih ilegal.
Namun ketika mengetahui kedatangan petugas, mereka melarikan diri meninggalkan lokasi. Petugas sempat melakukan pengejaran namun gagal.
“Tim sempat melakukan pengejaran akan tetapi mereka berhasil melarikan diri. Pada saat yang sama, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA lain yang diduga murid dari WNA yang kabur,” ucapnya, Jumat (2/10/2026) di Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, dua WNA peserta latihan berkendara masing-masing yaitu pria berinisial RO (20), dan perempuan berinisial IA (21). Keduanya asal Belarus dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Kedua WNA yang diduga murid pelatihan berkendara sepeda motor tersebut akan dipanggil ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna menelusuri identitas terduga pelatih ilegal yang melarikan diri.
Selain kawasan Serangan, kegiatan patroli keimigrasian tersebut juga menyasar Jalan Tukad Punggawa, Denpasar yang menjadi pusat aktivitas WNA.
Patroli ini merupakan upaya rutin Imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA agar tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sakti menyampaikan bahwa patroli ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban wilayah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman atas keberadaan orang asing di sekitar mereka. Kami juga akan menelusuri identitas WNA yang melarikan diri dari petugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ada.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Bali, wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Pihak imigrasi akan terus memperkuat pengawasan secara terukur.
Upaya tersebut lanjutnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa pengawasan keimigrasian merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat.
“Yakni menghadirkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan negara, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui pengawasan orang asing yang profesional, adaptif, dan berintegritas,” ujarnya. (red)

