• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pura-pura Jadi Investor, Dua WNA Dideportasi dari Bali

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Pura-pura Jadi Investor, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Imigrasi deportasi WNA karena menjadi investor bodong. Foto : ist

Imigrasi deportasi WNA karena menjadi investor bodong. Foto : ist

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung,BaliPeristiwa.com – Selama sepekan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai telah mendeportasi 9 warga negara asing (WNA). Dua di antaranya karena terlibat dalam kasus “investor bodong”.

Sembilan WNA yang dideportasi terdiri dari 2 warga negara Amerika Serikat, 2 WN Prancis, dan masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, dua investor bodong tersebut adalah AS warga negara Jerman, dan TL warga negara Prancis.

“Keduanya memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi,” tuturnya, Senin (5/10/2026) di Badung.

Dijelaskan, selain itu adapula WNA asal Latvia berinisial AC pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.

Kemudian TBJ WN Australia memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu, lalu EWM warga negara Amerika Serikat diketahui memiliki paspor ganda.

Dan satu orang berinisial SG asal Malaysia dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Sedangkan tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka adalah ACH asal Thailand overstay 45 hari, AMK asal Amerika Serikat overstay 61 hari, dan SBM asal Prancis overstay 357 hari.

Menurut Novyandri, ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia.

Namun jika izin tersebut hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, maka hal itu sudah bentuk penyalahgunaan sehingga layak ditindak tegas.

Ia menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.

“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya. (red)

Tags: #Imigrasi Ngurah Rai
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post
Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum RU Serahkan 17 Bukti Surat di Persidangan

Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum RU Serahkan 17 Bukti Surat di Persidangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.