Badung,BaliPeristiwa.com – Selama sepekan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai telah mendeportasi 9 warga negara asing (WNA). Dua di antaranya karena terlibat dalam kasus “investor bodong”.
Sembilan WNA yang dideportasi terdiri dari 2 warga negara Amerika Serikat, 2 WN Prancis, dan masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, dua investor bodong tersebut adalah AS warga negara Jerman, dan TL warga negara Prancis.
“Keduanya memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi,” tuturnya, Senin (5/10/2026) di Badung.
Dijelaskan, selain itu adapula WNA asal Latvia berinisial AC pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
Dan satu orang berinisial SG asal Malaysia dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Sedangkan tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka adalah ACH asal Thailand overstay 45 hari, AMK asal Amerika Serikat overstay 61 hari, dan SBM asal Prancis overstay 357 hari.
Menurut Novyandri, ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia.
Namun jika izin tersebut hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, maka hal itu sudah bentuk penyalahgunaan sehingga layak ditindak tegas.
Ia menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya. (red)

