• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum RU Serahkan 17 Bukti Surat di Persidangan

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum RU Serahkan 17 Bukti Surat di Persidangan
Susana sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

Susana sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Tim kuasa hukum RU, terdakwa kasus narkotika menyerahkan 17 bukti surat tambahan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).

Bukti surat diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian pihak terdakwa untuk mengungkap rangkaian proses perkara, mulai dari tahap awal penanganan di kepolisian hingga perkara bergulir di persidangan.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum terdiri dari Hendrik T Selan, SH., Erych W Sohat, SH., MH., dan Timoteus Mordan, SH., menyebutkan sejumlah dokumen tersebut berkaitan dengan surat-menyurat keluarga terdakwa kepada institusi penegak hukum.

Salah satu dokumen yang diserahkan berupa surat dari keluarga terdakwa kepada Bid Propam Polda Bali. Surat tersebut kemudian mendapat balasan dari pihak Polda Bali tertanggal 28 September 2026.

“Betul, ada. Dari keluarga memberikan surat ke Propam, laporkan ke Propam. Dan dari Propam, mereka dari Polda mengembalikan kemarin, tanggal 28,” ungkapnya.

Sementara itu, Timoteus Mordan mengatakan, 17 bukti surat tersebut diajukan agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat melihat perkara secara menyeluruh.

“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelasnya.

Menurut dia, terdapat sejumlah surat yang ditembuskan kepada institusi lain, termasuk dokumen yang disebut telah sampai ke Mabes Polri.

Timotius Mordan juga mengklaim terdapat dokumen yang menurut penilaian tim kuasa hukum menunjukkan dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam tahap awal penanganan perkara.

“Ini satu petunjuk bahwa memang dari awal ini sudah tidak benar. Tetapi kami tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menanggapi dan mengkaji ini supaya bisa terang,” tuturnya.

Selain bukti surat, kuasa hukum menyoroti permohonan asesmen terhadap terdakwa yang disebut telah diajukan keluarga sejak awal proses perkara.

Ia lalu menyebut permohonan tersebut bahkan telah diajukan sebanyak dua kali, namun menurutnya tidak diproses sebagaimana yang diharapkan.

“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” ungkapnya.

Kuasa Hukum juga menyinggung permohonan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang disebut telah disampaikan pihak keluarga. Namun, permohonan tersebut diklaim tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan Kuasa Hukum adalah dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kronologi yang disampaikan terdakwa kepada keluarganya.

Mereka mengatakan, terdakwa sempat memberikan surat kepada ibu kandungnya yang memuat kronologi mengenai peristiwa yang dialaminya. Isi surat menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan surat permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dalam persidangan dapat diperiksa.

Namun, Timoteus Mordan menegaskan keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada majelis hakim. Semua kebijaksanaan majelis hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” kata Timotius Mordan.

Oleh karena itu, Timotius Mordan berharap permohonan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membuka seluruh fakta dalam perkara narkotika yang menjerat RU.

Ia menilai bukti surat memiliki peran penting dalam membantu majelis hakim melihat rangkaian perkara secara komprehensif.

“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (red)

Tags: #PN Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.