Denpasar,BaliPeristiwa.com – Tim kuasa hukum RU, terdakwa kasus narkotika menyerahkan 17 bukti surat tambahan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Bukti surat diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian pihak terdakwa untuk mengungkap rangkaian proses perkara, mulai dari tahap awal penanganan di kepolisian hingga perkara bergulir di persidangan.
Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum terdiri dari Hendrik T Selan, SH., Erych W Sohat, SH., MH., dan Timoteus Mordan, SH., menyebutkan sejumlah dokumen tersebut berkaitan dengan surat-menyurat keluarga terdakwa kepada institusi penegak hukum.
Salah satu dokumen yang diserahkan berupa surat dari keluarga terdakwa kepada Bid Propam Polda Bali. Surat tersebut kemudian mendapat balasan dari pihak Polda Bali tertanggal 28 September 2026.
“Betul, ada. Dari keluarga memberikan surat ke Propam, laporkan ke Propam. Dan dari Propam, mereka dari Polda mengembalikan kemarin, tanggal 28,” ungkapnya.
Sementara itu, Timoteus Mordan mengatakan, 17 bukti surat tersebut diajukan agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat melihat perkara secara menyeluruh.
“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelasnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah surat yang ditembuskan kepada institusi lain, termasuk dokumen yang disebut telah sampai ke Mabes Polri.
Timotius Mordan juga mengklaim terdapat dokumen yang menurut penilaian tim kuasa hukum menunjukkan dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam tahap awal penanganan perkara.
“Ini satu petunjuk bahwa memang dari awal ini sudah tidak benar. Tetapi kami tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menanggapi dan mengkaji ini supaya bisa terang,” tuturnya.
Selain bukti surat, kuasa hukum menyoroti permohonan asesmen terhadap terdakwa yang disebut telah diajukan keluarga sejak awal proses perkara.
Ia lalu menyebut permohonan tersebut bahkan telah diajukan sebanyak dua kali, namun menurutnya tidak diproses sebagaimana yang diharapkan.
“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” ungkapnya.
Kuasa Hukum juga menyinggung permohonan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang disebut telah disampaikan pihak keluarga. Namun, permohonan tersebut diklaim tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan Kuasa Hukum adalah dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kronologi yang disampaikan terdakwa kepada keluarganya.
Mereka mengatakan, terdakwa sempat memberikan surat kepada ibu kandungnya yang memuat kronologi mengenai peristiwa yang dialaminya. Isi surat menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan surat permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dalam persidangan dapat diperiksa.
Namun, Timoteus Mordan menegaskan keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada majelis hakim. Semua kebijaksanaan majelis hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” kata Timotius Mordan.
Oleh karena itu, Timotius Mordan berharap permohonan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membuka seluruh fakta dalam perkara narkotika yang menjerat RU.
Ia menilai bukti surat memiliki peran penting dalam membantu majelis hakim melihat rangkaian perkara secara komprehensif.
“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (red)

