Overstay 820 Hari, WN Rusia Dideportasi Oleh Imigrasi Denpasar
Denpasar,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal ...
Read more