
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa pria berinisial RU, Kamis (10/9/2026). Namun sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian ditunda.
Ditemui usai sudang, tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Sudiarta, dan Hendrik T Selan, mempertanyakan sejumlah aspek administratif dan prosedural dalam proses penanganan perkara, mulai dari laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan.
Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sejak awal ingin menguji bagaimana perkara tersebut bermula, serta memastikan seluruh tindakan penyidik memiliki dasar dan didukung administrasi sebagaimana mestinya.
“Secara administratif, bagaimanapun yang namanya tindak pidana pasti ada pelapor. Dalam perkara narkotika memang sering kali laporan berasal dari masyarakat, tetapi ada juga perkara yang pelapornya merupakan bagian dari penyidik,” ucapnya.
Menurut Wayan, pihaknya menemukan sejumlah hal dalam berkas perkara yang masih perlu diuji di persidangan, termasuk berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan tanda tangan pada dokumen tertentu.
Bukan hanya administrasi, penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan konstruksi awal perkara, lantaran ingin memastikan apakah perkara tersebut benar-benar bermula dari operasi tangkap tangan, atau merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya.
Hal tersebut kata dia sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Kami juga ingin menguji, ini sebenarnya perkara pengembangan atau memang tertangkap tangan. Itu yang ingin kami ketahui dari penyidiknya,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya mengenai unsur percobaan dan permufakatan.
Sehingga pihaknya ingin menguji sejauh mana unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan penuntut umum berdasarkan rangkaian peristiwa konkret dalam perkara.
Dalam kesempatan itu, Wayan juga menyinggung pemisahan penanganan lantaran ada dua terdakwa. Padahal meski perkara dipisahkan, keduanya tetap berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa hukum.
“Oleh karena itu, proses penanganan masing-masing perkara akan turut dicermati dalam persidangan,” tegasnya. (red)