• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Redaksi by Redaksi
September 18, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Petugas Imigrasi Ngurah Rai memberikan pelayanan kepada WNA. Foto : ist

Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas, jika sebelumnya mencakup tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Dengan adanya penataan wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bertambah yakni mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

“Sebelumnya ketiga kecamatan tersebut masuk ke dalam wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).

Perluasan wilayah kerja ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai akan memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung.

Perubahan wilayah kerja tersebut menjadikan semakin luasnya cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Selain pelayanan, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Hal ini juga termasuk penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Dirinya menyampaikan bahwa perluasan wilayah kerja tersebut merupakan tanggung jawab yang harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.

Di sisi lain, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif. (red)

Tags: #Imigrasi Ngurah Rai
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan hingga Penyitaan

September 10, 2026
2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.