• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : ist

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026). Agenda sidang menghadirkan dua saksi dari kepolisian.

Kehadiran dua anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar ini menjadi perhatian tim penasihat hukum RU, yang sejak awal mempertanyakan prosedur penanganan perkara, termasuk dasar tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, SH., bersama Hendrik T Selan, SH., sebelumnya meminta agar penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan dan penggeledahan dihadirkan di persidangan.

Menurut Sudiarta, pemeriksaan terhadap penyidik penting untuk menguji bagaimana informasi awal perkara diterima, siapa yang memberikan perintah, hingga bagaimana proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan.

“Sidang ini meskipun sudah memasuki pokok perkara dan itu pun sudah dibenarkan oleh majelis hakim bahwa untuk mencari kebenaran materiil, tidak cukup hanya berdasarkan bukti, tetapi juga bagaimana bukti itu diperoleh,” ucap Sudiarta usai persidangan.

Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya mempersoalkan keberadaan barang bukti, tetapi juga proses hukum yang melatarbelakangi diperolehnya barang bukti tersebut.

“Kenapa saya tanyakan itu agar jangan sampai setiap informasi masyarakat harus ada laporan, siapa yang menerima laporan, siapa yang memerintahkan untuk melakukan penggeledahan harus clear. Tapi ini kan seolah-olah langsung tanpa ada penyelidikan, langsung upaya paksa,” ujarnya.

Sudiarta menilai salah satu hal yang perlu dijelaskan oleh penyidik adalah apakah sebelum penangkapan telah dilakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.

Karena terdapat dugaan bahwa proses penyelidikan, justru baru muncul setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Ini yang menjadi persoalan sampai diingatkan oleh majelis hakim. Ini sebagai bahan masukan. Saya sebagai penasihat hukum bukan berarti kemudian membela kesalahan mereka, tetap saya mendudukkan bagaimana orang ini, jika salahnya ini berdasarkan pada prosedur,” kata Sudiarta.

Menurut dia, advokat tidak hanya berkepentingan membahas substansi tuduhan, tetapi juga memastikan proses hukum terhadap terdakwa berjalan sesuai ketentuan.

“Advokat itu membela kepentingan hukum, termasuk proses. Kalau prosesnya dari awal tidak benar, apakah kemudian ini yang namanya peradilan?” ujarnya.

Dikatakan, sejak awal dirinya telah menunggu penjelasan penyidik mengenai proses penyelidikan sebelum tindakan penangkapan dilakukan.

“Saya dari awal sudah sampaikan saya menunggu penyidik. Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan. Artinya, setelah adanya penangkapan dan penggeledahan barulah kemudian ditanyakan kepada terdakwa. Atas pengakuan terdakwa ini ada informasi di sini, ambil barangnya. Dan itu namanya penyelidikan muncul di belakang,” katanya.

Dalam pemeriksaan saksi penyidik, tim penasihat hukum juga menaruh perhatian pada administrasi tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Sudiarta sebelumnya menyatakan setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Laporan harus ada tanda tangan. Saksi verbal itu secara administratif harus jelas. Mulai dari laporan, kemudian tindakan upaya paksa, termasuk ketika melakukan penyitaan, semuanya harus ada buktinya,” ujarnya.

Ia mengatakan hal tersebut menjadi bagian yang akan diuji melalui keterangan para penyidik di persidangan.

“Tidak bisa tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada tanda tangan. Itu yang nanti akan kami uji di persidangan,” katanya.

Selain prosedur penangkapan dan penyitaan, tim penasihat hukum juga menyoroti alat bukti berupa transaksi atau bukti transfer yang disebut dalam perkara.

Sudiarta mempertanyakan konteks transaksi tersebut apabila tidak disertai percakapan atau keterangan yang menjelaskan tujuan transfer.

Menurutnya, sebuah alat bukti perlu dilihat bersama dengan keterangan dan rangkaian peristiwa yang mendukungnya sehingga tidak dapat langsung ditarik pada satu kesimpulan tertentu.

“Kalau hanya bukti transfer tetapi tidak ada percakapan, untuk apa? Karena itu tidak bisa disimpulkan. Yang namanya bukti harus ada keterangan,” kata Sudiarta.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan putusan bebas bagi RU, Sudiarta tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim.

Ia mengatakan, kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.

“Majelis hakim yang menentukan. Kami sebagai penasihat hukum hanya bisa mendudukkan hukumnya melalui pembelaan dan mengungkap,” ujarnya.

Sudiarta menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan menyampaikan hal-hal yang dinilai berkaitan dengan kepentingan hukum terdakwa.

Persidangan perkara RU tersebut dibuka untuk umum. Setelah pemeriksaan saksi penyidik, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda pembuktian yang ditetapkan majelis hakim. (red)

Tags: #PN Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Next Post
Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.