
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kepolisian Resor Gianyar, Polda Bali sepakat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing di Kabupaten Gianyar.
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penegakan Hukum Keimigrasian di Kabupaten Gianyar.
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara Imigrasi dan Kepolisian, khususnya dalam pertukaran informasi, pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing, serta penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Kabupaten Gianyar merupakan salah satu daerah tujuan wisata utama di Bali. Tingginya aktivitas pariwisata dan mobilitas orang asing membuat pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama agar keberadaan dan kegiatan mereka tetap sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, kerja sama dengan Polres Gianyar diharapkan dapat mempercepat penanganan berbagai informasi maupun laporan terkait orang asing.
“Dengan adanya koordinasi yang semakin baik, setiap informasi maupun temuan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur,” kata Haryo, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, keberadaan orang asing di Bali pada dasarnya dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian. Namun, seluruh orang asing tetap harus menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran orang asing di Bali memberikan manfaat positif, namun tetap menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi kerja sama antara Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar. Ia menilai kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian penting untuk menghadapi dinamika aktivitas orang asing di Bali yang terus berkembang.
“Dengan sinergi yang kuat antara jajaran Imigrasi dan Kepolisian, diharapkan pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” ujar Ramdhani.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi terus dikembangkan melalui koordinasi dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Dengan kerja sama ini, penanganan terhadap laporan masyarakat maupun temuan terkait aktivitas orang asing di Kabupaten Gianyar diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga berkomitmen untuk terus membangun kerja sama dengan berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

