
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui patroli keimigrasian, Kamis (27/8/2026).
Patroli oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas orang asing, yaitu di Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar.
Setelah pengarahan, personel dibagi menjadi dua tim. Tim 1 ditugaskan melakukan patroli di wilayah Ubud, sedangkan Tim 2 melaksanakan pengawasan di kawasan Sanur. Sekitar pukul 20.30 Wita, kedua tim bergerak menuju wilayah tugas masing-masing.
Tim 1 melaksanakan patroli di wilayah Ubud setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Ubud. Petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam orang asing seperti bar, klub malam, dan tempat hiburan.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha terkait pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan keimigrasian.
Saat melakukan penyisiran di salah satu tempat usaha, LA Ubud, petugas memperoleh informasi mengenai adanya orang asing yang diduga memiliki permasalahan izin tinggal.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara Nigeria yang berada di lokasi. Dalam proses pemeriksaan, situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.
“Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Jumat (28/8/2026).
Setelah dilakukan pengecekan data keimigrasian, keduanya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Salah satu WNA diketahui telah overstay selama 379 hari, sementara satu lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Tim 2 melaksanakan patroli di wilayah Sanur setelah berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam, seperti kedai kopi, bar, klub malam, dan tempat hiburan.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai peran mereka dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Dari hasil patroli, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah Sanur.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan patroli yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Denpasar.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap mengambil tindakan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ramdhani. (red)
