
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (27/8/2026).
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia dipulangkan ke negaranya setelah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti.
Berdasarkan data perlintasan, LR memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/VoA).
Penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, di mana ia melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF.
Pria Prancis ini juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pemeriksaan terhadap LR. Termasuk dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Haryo menegaskan, penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima.
“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Haryo Sakti.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dirimya mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing.
“Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ucap Ramdhani. (red)
