• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Menjadi Kreator Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Imigrasi Denpasar deportasi WN Prancis. Foto : ist

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (27/8/2026).

Pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia dipulangkan ke negaranya setelah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

BACA JUGAPosts

Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi

Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

“Yang bersangkutan diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti.

Berdasarkan data perlintasan, LR memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/VoA).

Penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, di mana ia melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF.

Pria Prancis ini juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pemeriksaan terhadap LR. Termasuk dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Haryo menegaskan, penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Haryo Sakti.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dirimya mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ucap Ramdhani. (red)

Tags: #Imigrasi Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi

September 2, 2026
0
Hukum dan Kriminal

Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Agustus 28, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Agustus 28, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila

Agustus 26, 2026
2
Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut
Hukum dan Kriminal

Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut

Agustus 25, 2026
9
Hukum dan Kriminal

Tak Mampu Tunjukkan Jenis Usaha, Pria Asal Pakistan Dideportasi

Agustus 24, 2026
1
Next Post

Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar Bersinergi untuk Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian
  • Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi
  • HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Tiga Yayasan
  • Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar
  • Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.