• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tak Mampu Tunjukkan Jenis Usaha, Pria Asal Pakistan Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGAPosts

Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi

Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Petugas Imigrasi mengawal proses deportasi WN Pakistan. Foto : ist

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH (42), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.25 Wita.

WH dideportasi dari Bali menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore dengan dikawal ketat oleh petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan,  semula pihaknya menggelar Patroli Dharma Dewata di sekitar Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.

Namun dalam pemeriksaan, WH pemegang ITAS Investor ini tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukan di Indonesia.

Pria Pakistan ini dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan Pasal 71 huruf (a), Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia.

Yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing diminta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah Negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” tuturnya. (red)

Tags: #WN Pakistan dideportasi
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi

September 2, 2026
0
Hukum dan Kriminal

Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Agustus 28, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Agustus 28, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Diduga Menjadi Kreator Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi

Agustus 27, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila

Agustus 26, 2026
2
Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut
Hukum dan Kriminal

Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut

Agustus 25, 2026
9
Next Post
Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut

Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar Bersinergi untuk Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian
  • Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi
  • HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Tiga Yayasan
  • Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar
  • Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.