• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal yang Libatkan WN China

Redaksi by Redaksi
Desember 23, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal yang Libatkan WN China
Konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atambua, BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT membongkar jaringan peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Putu Agus Eka Putra menjelaskan, penggagalan dan penemuan penimbunan serta dugaan upaya pendistribusian rokok ilegal berpita cukai palsu berangkat dari hasil pengawasan dan penangkapan 3 WNA asal China oleh personel Imigrasi Atambua pada 4 Desember 2025.

BACA JUGAPosts

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Atas dasar informasi dan bukti yang berkembang dari hasil penanganan kasus tersebut, Bea Cukai Atambua bersama jajaran Polres Belu melakukan pengembangan investigasi.

“Pengembangan inilah yang akhirnya mengantarkan tim gabungan pada penemuan lokasi pergudangan yang didalamnya ditemukan timbunan 11 juta batang rokok ilegal tersebut,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua, Selasa (16/12/2025).

Kanim Atambua juga mengkaji penerapan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar.

Berkat kolaborasi yang erat ini, tiga tersangka WNA asal Tiongkok telah diamankan dan menghadapi pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara.

“Operasi ini mengirim sinyal kuat bahwa ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara di perbatasan akan semakin sempit dengan sinergi solid antarinstansi penegak hukum,” ucapnya.

Di lokasi yang sama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama seluruh pihak, termasuk Imigrasi Atambua.

“Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ungkap Fadjar.

Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini adalah contoh nyata implementasi pengelolaan perbatasan yang terintegrasi.

“Imigrasi memiliki peran vital dalam pengawasan orang asing dan lintas batas. Dukungan analisis data keimigrasian dan personel kami dalam operasi bersama ini membuktikan bahwa kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan, harus ditangani dengan pendekatan kolaboratif dari hulu ke hilir,” jelasnya. (red)

Tags: #Imigrasi Atambua
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Juli 24, 2026
3
Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Next Post
Tahun 2025 Kinerja Kementerian Hukum Meningkat

Tahun 2025 Kinerja Kementerian Hukum Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.