
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat harmonisasi yang membahas satu Rancangan Peraturan Bupati serta dua Rancangan Peraturan Daerah dari Kabupaten Klungkung.
“Kegiatan ini untuk memastikan kualitas regulasi daerah,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardiansyah yang memimpin jalannya rapat, Senin (1/12/2025).
Mustiqo dengan didampingi oleh Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama jajaran tim harmonisasi menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Di mana mewajibkan setiap rancangan peraturan ditelaah kesesuaiannya dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan kejelasan norma sebelum ditetapkan.
Dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, hadir berbagai unsur penting antara lain Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung, Sekretariat DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum.
Kepala BRIDA, Irban I, Tim Produk Hukum Daerah, serta perwakilan perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kebudayaan.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum, tim penyusun naskah akademik dari LPPM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, serta Tim Ahli AKD DPRD Kabupaten Klungkung.
DPRD Klungkung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam rapat memaparkan mengenai urgensi pembentukan tiga regulasi tersebut.
Pertama Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penerapan Inovasi Daerah.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan.
Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama tim kemudian menyampaikan matriks perbaikan terhadap substansi yang diusulkan perangkat daerah.
Penelaahan mencakup sinkronisasi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta penguatan kejelasan norma agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, terstruktur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan hukum di Kabupaten Klungkung.
