
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Guna memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar upacara bendera.
Upacara bendera ini juga sebagai wujud sinergi lintas kementerian/lembaga, lantaran diikuti Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kanwil Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Provinsi Bali, termasuk PPPK dan mahasiswa magang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah yang membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional menyampaikan bahwa KORPRI harus terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas, demi mewujudkan Indonesia Maju.
“Seluruh anggota KORPRI, yang telah mengabdi lebih dari setengah abad, telah bekerja keras untuk melayani dengan sepenuh jiwa demi kemaslahatan masyarakat dan kemajuan negara,” ucapnya, Senin (1/12/2025).
Diingatkan pula bahwa kesejahteraan anggota KORPRI wajib menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pola karier dan pengembangan profesionalisme harus terbebas dari campur tangan politik atau kepentingan lain yang dapat mengganggu netralitas.
Kemandirian dan netralitas KORPRI harus senantiasa dijaga, karena kedua hal ini merupakan dasar kekuatan organisasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berwibawa.
Kakanwil juga menekankan pentingnya adaptasi di era digital. ASN harus mampu bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan berdaya saing. ASN diminta menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, menggunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan rakyat.
Selain itu, KORPRI harus menjadi motor transformasi digital birokrasi, memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelayanan publik dan memperkuat transparansi pemerintahan sebagai bagian dari Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI.
Komitmen pemerintah terhadap penguatan KORPRI telah diwujudkan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Penggantian Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, guna penguatan kepentingan ASN, menjaga kode etik profesi, dan meneguhkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Menutup amanat, seluruh anggota KORPRI diajak untuk mengambil sikap KORPRI SIAGA dan melaksanakan Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI dengan penuh kekompakan dan soliditas.
Salah satu tekad yang penting adalah penegasan netralitas dan integritas, di mana ASN harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan menjadi teladan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, anggota KORPRI diminta untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab, serta menghindari segala bentuk penyimpangan, termasuk korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.
Di akhir kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah menyampaikan harapan pribadinya bagi seluruh ASN yang tergabung dalam KORPRI.
“Pelaksanaan upacara ini harus menjadi refleksi bagi seluruh ASN untuk memperkuat integritas dan disiplin diri,” tegas Kakanwil yang bertindak sebagai Inspekur Upacara.
“Saya berharap setiap anggota KORPRI di lingkungan Kemenkumham Bali, Imigrasi Bali, dan Kemenkumham NTT Wilayah Kerja Bali dapat mewujudkan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara, serta senantiasa menjadi kekuatan moral dan birokrasi yang menuntun Indonesia menuju masa depan yang maju, berdaulat, dan berkeadilan,” pungkasnya.
