
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial YGB (22), Jumat (18/9/2026) siang.
YGB dideportasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Denpasar karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari.
Dari data pelintasan, ia diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB masih berada di wilayah Indonesia hingga melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan kemudian menjalani proses penindakan oleh Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti.
Dijelaskan, pelanggaran overstay yang dilakukan YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Haryo menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi.
Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Denpasar.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya. (red)