Tabanan,BaliPeristiwa.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dipenuhi krama Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Jumat (27/3/2026) pagi.
Kedatangan krama yang berjumlah sekitar 200 orang tersebut untuk bertemu dengan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, terkait polemik penetapan batas wilayah desa.
Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan Putu Aris Pratama Darmika kepada awak media mengungkapkan, ada sejumlah pokok aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat.
Salah satunya yakni meminta penjelasan sekaligus solusi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan.
Lantaran regulasi tersebut cacat secara formil karena tidak melalui prosedur yang semestinya, yakni tidak ada konsultasi publik dengan masyarakat Desa Sesandan.
“Perbup tersebut tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, serta peraturan ini kami nilai terlalu prematur,” ucap Putu Aris sekaligus Kertha Desa Adat Sesandan.
Dijelaskan, sebelumnya telah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih sesuai karena mengacu pada data historis, termasuk peta resmi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999 serta data Topografi Daerah Militer (Topdam).
Oleh karena itu warga meminta pengembalian pemberlakuan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai memiliki dasar lebih kuat, serta mendesak penertiban bangunan gapura (apit surang) dan penanda batas bertuliskan “Desa Buruan” yang berada di selatan Warung Namirasa.
“Kenapa kami meminta agar bangunan gapura ditertibkan, karena keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan dan berada di wilayah Desa Sesandan, sekaligus berpotensi sebagai pelanggaran berkelanjutan yang dapat diproses secara hukum,” urainya.
Bendesa Adat Sesandan Ida Bagus Ketut Agra Swamitha menyatakan bahwa pada dasarnya tidak pernah ada konflik mendasar antar masyarakat. Namun setelah munculnya regulasi baru yang dinilai memicu polemik.
Hal itu karena dalam Perbup terbaru terdapat perbedaan signifikan, khususnya pada titik aritmatik dan koordinat batas wilayah yang dinilai tidak sesuai bahkan ada yang dihilangkan dibandingkan Perbup 2023.
Sementara Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan apresiasi atas langkah masyarakat Desa Sesandan dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.
Namun demikian lanjutnya, DPRD belum dapat mengambil keputusan atas tuntutan tersebut karena akan lebih dahulu memanggil jajaran eksekutif untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kami minta masyarakat Desa Sesandan menyiapkan berbagai dokumen pendukung seperti peta, Perbup, kesepakatan, maupun bukti lain yang dapat memperkuat dasar pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujarnya. (red)


