Denpasar,BaliPeristiwa.com – Cluster HR Manager Hotel CPB Seminyak berinisial Agung WH dilaporkan ke kantor polisi usai memberhentikan secara sepihak I Gede Sandiyasa (38) sebagai karyawa hotel.
Dalam laporan, Gede dengan didampingi tim kuasa hukumnya, I Gusti Agung Kadek Suryananta, SH, MH, I Made Hendriawan Saputra, SH, MH, Benediktus Michael Subastianus Berahi, SH, I Gusti Agung Eka Purnawan, SE, SH mengaku selain dipecat nama baiknya juga dicemarkan.
Diceritakan, pada tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.36 Wita, dirinya dihubungi Agung WH melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan, ia diminta untuk menemui Agung di ruangan meeting hotel.
Siang sekitar pukul 13.00 Wita, Gede bertemu dengan Agung WH. Setelah kurang lebih 7 menit, Gede disodori surat pemecatan sebagai karyawan hotel.
Alasan pemecatan karena Gede dituduh melecehkan staf hotel berinisial T, berdasarkan rekaman CCTV yang ada di hotel.
“Namun ketika saya meminta untuk melihat rekaman CCTV sebagai upaya membela diri, oleh HRD tidak mau memberikan,” ucapnya, Jumat (27/3/2026).
Usai dipecat dari hotel yang berada di kawasan Seminyak ini, esok harinya Gede mendatangi T di rumahnya. Di sana T yang ditemani suami dan mertuanya mengaku dipaksa mengaku telah dilecehkan oleh Gede.
T juga mengaku terpaksa berbohong lantaran saat itu diancam surat perpanjang kontrak sebagai karyawan hotel tidak diperpanjang oleh Agung WH.
“Dalam pertemuan, T kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa memang tidak ada pelecehan. Belakangan saya dapat info kalau T mengundurkan diri dari hotel karena statusnya digantung,” bebernya.
Tim kuasa hukum Gede menyatakan bahwa pemecatan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang oleh sang HRD.
Dijelaskan, pada saat kejadian seperti yang dituduhkan oleh Agung WH, Gede Sandiyasa tidak berduaan dengan T, namun bersama sejumlah karyawan hotel lain.
“Di sana ada beberapa orang karyawan termasuk klien kami. Mereka ini bercanda dan tidak ada sama sekali perbuatan seperti pelecehan seperti yang dituduhkan,” jelas tim kuasa hukum Gede dari LBH Forum Kuta Bersatu.
Tim kuasa hukum menambahkan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi di lokasi kejadian termasuk T ke kantor polisi untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya.
“Tadi sudah dibuatkan Dumas (Pengaduan Masyarakat), oleh Polresta Denpasar. Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar klien kami mendapat keadilan,” ucap tim kuasa hukum. (red)

