WN Iran Pelaku Hipnotis Dideportasi
Badung,BaliPeristiwa.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan pamannya, ...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan pamannya, ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Tim kuasa hukum RU, terdakwa kasus narkotika menyerahkan 17 bukti surat tambahan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan ...
Read moreBadung,BaliPeristiwa.com - Selama sepekan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai telah mendeportasi 9 warga negara asing (WNA). Dua ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Kantor Imigrasi Denpasar tengah memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pelatih berkendara sepeda motor ilegal ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menggelar kegiatan Media Gathering dengan tema "Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian ...
Read moreDenpasar,BaliPeristiwa.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU, Kamis (1/10/2026). Agenda sidang kali ini ...
Read more