Denpasar, BaliPeristiwa.com – Guna mempererat silaturahmi, Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali melakukan audensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (3/12/2025).
Agenda utama pertemuan selain perkenalan organisasi HAKAN, sekaligus membahas sejumlah isu krusial terkait kewarganegaraan ganda dan mekanisme permohonannya.
Termasuk diisi dengan diskusi mendalam dilakukan terkait dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam memilih kewarganegaraan, serta berbagai tantangan administrasi hukum yang kerap dihadapi oleh pelaku perkawinan campuran.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, keberadaan organisasi seperti HAKAN penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat pelaku perkawinan campuran.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kehadiran rekan-rekan dari HAKAN. Sinergi ini diperlukan karena permasalahan kewarganegaraan, khususnya pada perkawinan campuran, memiliki dinamika yang kompleks. Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Eem Nurmanah juga menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa negara berupaya memberikan kemudahan dalam proses pemilihan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Sementara itu Ketua DPD HAKAN Bali, Melany Dian Risiyantie menyampaikan dukungan penuh organisasinya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Melany juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah terkait anak berkewarganegaraan ganda untuk bersama-sama mencari solusi.


