• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Status WNA Disoal, Ormas ARUN Bali Ungkap Indikasi Nominee dan Pelanggaran Izin

daykurniawan@gmail.com by daykurniawan@gmail.com
April 4, 2026
in Daerah
0
Status WNA Disoal, Ormas ARUN Bali Ungkap Indikasi Nominee dan Pelanggaran Izin
Sekretaris Ormas ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., menegaskan pentingnya pembongkaran dugaan skema nominee dan pemeriksaan izin WNA dalam kasus di Kuta Selatan.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, BaliPeristiwa – Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Tidak lagi sekadar persoalan hubungan kerja, polemik ini mulai mengarah pada dugaan pelanggaran lintas sektor, mulai dari legalitas usaha, skema kepemilikan, hingga status keimigrasian pihak asing yang terlibat.

Sekretaris Ormas ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., secara tegas menyebut bahwa temuan-temuan terbaru justru membuka indikasi adanya praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan usaha yang melibatkan pihak asing.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur

VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa

Kepada awak media pada Sabtu (4/4/2026), ia menekankan bahwa setiap bentuk keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas bisnis di Indonesia harus tunduk pada skema Penanaman Modal Asing (PMA) dengan aturan yang jelas dan ketat.

“Kalau ada WNA terlibat dalam bisnis, itu tidak bisa sembarangan. Harus lewat PMA, ada struktur jelas, ada izin yang lengkap. Tidak boleh abu-abu,” tegasnya.

Namun dalam kasus ini, ia melihat adanya indikasi kuat bahwa praktik tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satu yang disorot adalah kemungkinan penggunaan skema nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk menutupi kepemilikan asing.

“Ini yang jadi kunci. Kalau benar ada nominee, berarti ada upaya menghindari aturan. Itu pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pola seperti ini sering terjadi di kawasan yang didominasi oleh ekspatriat, di mana kepemilikan usaha asing “disamarkan” agar terlihat legal secara administratif, padahal secara substansi tidak sesuai ketentuan.

“Biasanya dilokalkan. Secara nama pakai orang lokal, tapi kendali tetap di asing. Ini yang harus dibongkar,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan aktivitas lain di lokasi yang sama yang belum memiliki kejelasan legalitas. Salah satunya adalah fungsi rehabilitasi yang disebut-sebut melibatkan warga negara asing dengan berbagai latar belakang permasalahan.

“Kalau memang ada kegiatan rehabilitasi, itu harus jelas. Harus ada badan hukum, izin operasional, pengawasan. Tidak bisa jalan begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan aktivitas semacam itu justru menambah urgensi untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, karena menyangkut aspek kesehatan, sosial, dan keamanan.

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ini sudah masuk ranah lain. Harus dicek semua,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan status keimigrasian pihak asing yang diduga terlibat. Ia menilai, kejelasan visa dan izin kerja menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

“Kita harus lihat visanya apa. Apakah sesuai dengan aktivitasnya. Kalau tidak sesuai, itu sudah pelanggaran,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran di Bali berawal dari ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas kerja di lapangan.

“Ini sering terjadi. Masuk sebagai wisatawan, tapi bekerja. Atau punya izin tertentu, tapi aktivitasnya beda. Ini yang harus ditertibkan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan terkait klaim kepemilikan atas suatu lokasi usaha, meskipun secara informasi tempat tersebut telah berpindah tangan.

“Kalau sudah bukan miliknya, kenapa masih mengaku punya? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada manipulasi,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan tidak langsung melalui skema tertentu yang tidak transparan.

“Benang merahnya ke nominee. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Di tengah berbagai dugaan tersebut, ia menegaskan bahwa pihak yang paling dirugikan tetaplah para pekerja. Mereka menjadi korban dari sistem yang tidak jelas, mulai dari kebijakan sepihak hingga pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan.

“Korban utamanya tetap pekerja. Mereka kehilangan hak, kehilangan kepastian,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek prosedural dalam PHK yang dinilai tidak dijalankan dengan benar, termasuk tidak adanya masa pemberitahuan yang layak.

“Harusnya ada notice minimal 14 hari. Kalau itu tidak diberikan, berarti ada pelanggaran hak pekerja,” jelasnya.

Dengan berbagai indikasi yang muncul, A.A. Gede Agung Aryawan menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada satu aspek saja.

“Ini harus dibongkar dari hulu ke hilir. Dari perusahaan, izin, sampai orang-orangnya,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Jangan sampai ini jadi contoh buruk. Bali harus tetap jadi tempat yang tertib dan beraturan,” tutupnya.(*tim)

daykurniawan@gmail.com

daykurniawan@gmail.com

Related Posts

Daerah

Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur

Agustus 3, 2026
1
VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
Daerah

VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

Juli 29, 2026
2
Daerah

Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa

Juli 23, 2026
4
Daerah

Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Juli 18, 2026
1
Daerah

Yonif TP 928/Brata Sena Yudha Gelar Beragam Kegiatan sebagai Rangkaian Pembinaan Teritotial

Juli 17, 2026
49
Daerah

Imigrasi Ngurah Rai Pilih Lounge Discovery Mall Bali Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan

Juli 11, 2026
3
Next Post
Forum AWGIPC Bahas AI, Royalti Musik Digital hingga Masa Depan Kekayaan Intelektual ASEAN

Forum AWGIPC Bahas AI, Royalti Musik Digital hingga Masa Depan Kekayaan Intelektual ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.