
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi seorang Warga Negara Algeria berinisial BKH (47), Jumat (21/8/2026).
Deportasi dilakukan setelah BKH selesai menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Sebelum dipulangkan ke negaranya, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, dideportasi berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal ketat saat BKH menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“BKH kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Algeria,” jelasnya, Sabtu (22/8/2026).
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” jelas Haryo Sakti. (red)
