
Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi dua orang warga negara asing, masing-masing satu warga negara Palestina dan satu warga negara Nigeria.
Pendeportasian tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum dideportasi, kedua warga negara asing tersebut menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).
Selama berada dalam pendetensian, petugas melaksanakan penanganan administratif, verifikasi identitas, pengamanan, serta pemenuhan persyaratan dokumen perjalanan sebagai bagian dari proses pemulangan ke negara asal.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya menyampaikan bahwa pendeportasian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rudenim dalam penyelesaian penanganan orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal.
“Kita tidak hanya memulangkan deteni, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas I Wayan Putu Wiadnya. (red)
