• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria Setelah Overstay 93 Hari

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Perempuan Nigeria dideportasi karena overstay. Foto : ist.

Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi wanita warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari.

Sebelumnya IO masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan dan berlaku hingga 15 Mei 2026.

BACA JUGAPosts

Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi

Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Ia datang untuk mencari pekerjaan. Selama berada di Bali, IO  melakukan kegiatan wisata, antara lain mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta mencoba mencari teman di Bali.

Ia juga diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung dengan berpindah-pindah.

Namun setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

Keberadaan IO yang telah overstay kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Pria Nigeria ini diamankan oleh petugas Polsek Kuta.

“Selanjutnya yang bersangkutan diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri, Kamis (20/8/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, IO mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, Selasa (18/8/2026) melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Selain itu, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Novyandri menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri. (red)

Tags: #WN Nigeria dideportasi
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi

September 2, 2026
0
Hukum dan Kriminal

Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Agustus 28, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Agustus 28, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Diduga Menjadi Kreator Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi

Agustus 27, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila

Agustus 26, 2026
2
Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut
Hukum dan Kriminal

Dr. Togar Situmorang: Janggal Pernyataan Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar, Hukum Tak Bisa Jadi Alat Ciptakan Rasa Takut

Agustus 25, 2026
9
Next Post

Forum Peduli Bali Pasang Badan Kawal AWK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar Bersinergi untuk Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian
  • Kebakaran Bedeng di Jalan Nakula, 300 KK Mengungsi
  • HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Tiga Yayasan
  • Kabur Saat Pemeriksaan, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar
  • Lima WNA Diamankan dalam Operasi yang Dipimpin Dirjen Imigrasi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.