
Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi wanita warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari.
Sebelumnya IO masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan dan berlaku hingga 15 Mei 2026.
Ia datang untuk mencari pekerjaan. Selama berada di Bali, IO melakukan kegiatan wisata, antara lain mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta mencoba mencari teman di Bali.
Ia juga diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung dengan berpindah-pindah.
Namun setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
Keberadaan IO yang telah overstay kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Pria Nigeria ini diamankan oleh petugas Polsek Kuta.
“Selanjutnya yang bersangkutan diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri, Kamis (20/8/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, IO mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, Selasa (18/8/2026) melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Selain itu, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Novyandri menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri. (red)
