• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Pendidikan
0
Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku
Pablo Christalo, SH., MH - Advokat.
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,BaliPeristiwa.com – Satu dari asas se dunia yang berlaku dalam hukum perdata (universal principle of civil law), adalah para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian, bebas untuk mendeviasi atau menyimpangi ketentuan dalam hukum nasional yang bersifat opsional.

Asas tersebut dikenal sebagai asas autonomy of party principle. Adapun di Indonesia, karakter yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUHPer) adalah bersifat terbuka, yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan suatu perjanjian.

BACA JUGAPosts

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Tiga Yayasan

Yuli Utomo Raih Penghargaan Internasional The Best Presentation di Konferensi Disabilitas & Rehabilitasi Dunia

Sekjen AMKI Sebut Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang menentukan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Persepadanan antara prinsip dalam hukum perdata internasional dengan sistem terbuka dalam hukum perdata nasional tersebut menimbulkan implikasi yuridis, bahwa keabsahan (wettig) dari perjanjian yang dibuat para pihak, untuk membuat perjanjian yang tidak dikenal (in nominaat) dalam KUHPer, merupakan suatu keniscayaan.

Adapun tujuan akhir para pihak dalam membuat suatu perjanjian adalah untuk dilaksanakan. Pelaksanaan perjanjian ini, sesuai Pasal 1234 KUPerdata, terdiri atas 3 (tiga) hal, yakni: untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Ada ketikanya, untuk menjamin pelaksanaan dari perjanjian tersebut, salah satu pihak mensyaratkan adanya jaminan kepada pihak lainnya karena faktor kekhawatiran atas pelaksanaan perjanjian yang akan dibuat.

Jaminan (guarantee)

Perihal jaminan tidak didefinisikan secara eksplisit dalam KUHPer. Secara implisit, hal tersebut diatur dalam Pasal 1131 KUHPer yang menyatakan, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.”

Hukum Jaminan (zekerheidstellen) membagi 2 (dua) bentuk jaminan, yakni jaminan kebendaan (zekerheids) dan jaminan seseorang (borgtoch/guarantee).

Lebih lanjut mengenai jaminan ini, juga dikenal garansi bank (bank gurantee) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Khusus dalam kaitannya dengan pelaksanaan perjanjian untuk berbuat sesuatu, dalam aneka perjanjian bernama (nominaat) yang disebutkan dalam KUHPer, perjanjian tersebut termasuk dalam perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian untuk melakukan pekerjaan.

Perjanjian untuk melakukan pekerjaan ini pun, meliputi 3 (tiga) macam, yakni: perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, perjanjian kerja/perburuhan, dan perjanjian pemborongan pekerjaan.

Dan dalam korelasinya antara perjanjian pemborongan pekerjaan dengan jaminan kepastian melaksanakan perjanjian tersebut, apabila terdapat gambaran ketentuan baku yang hanya semata mata menyebutkan garansi bank, apabila para pihak menghendaki, dapat dideviasi atau di-fleksibilitas secara sah menjadi jaminan perusahaan dengan tetap berpedoman pada asas ketelitian.

Dan dalam kaitan ini, jaminan yang ideal adalah jaminan yang tidak melemahkan salah satu pihak dalam meneruskan usahanya.

Pada perguliran berikutnya, dari sudut pandang fungsi negara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, dan ini sesuai dengan ajaran Negara Kesejahteraan dari filsuf William Beveridge.

*Penulis adalah advokat, tinggal di Jakarta. Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand.

Tags: #KUHPer
Redaksi

Redaksi

Related Posts

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Tiga Yayasan
Pendidikan

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Tiga Yayasan

September 6, 2026
2
Yuli Utomo Raih Penghargaan Internasional The Best Presentation di Konferensi Disabilitas & Rehabilitasi Dunia
Pendidikan

Yuli Utomo Raih Penghargaan Internasional The Best Presentation di Konferensi Disabilitas & Rehabilitasi Dunia

Agustus 16, 2026
7
Pendidikan

Sekjen AMKI Sebut Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Juni 30, 2026
1
Pendidikan

Pemred Sudut Pandang Umi Sjarifah Raih Anugerah SMSI 2026 sebagai Tokoh Inspiratif Indonesia

Juni 19, 2026
2
Warga Antusias Sambut Layanan Eazy Paspor yang Diinisiasi Imigrasi Ngurah Rai
Pendidikan

Warga Antusias Sambut Layanan Eazy Paspor yang Diinisiasi Imigrasi Ngurah Rai

Mei 28, 2026
1
Layanan Penyebaran Informasi Keimigrasian oleh Imigrasi Denpasar Dapat Sambutan Hangat Masyarakat
Pendidikan

Layanan Penyebaran Informasi Keimigrasian oleh Imigrasi Denpasar Dapat Sambutan Hangat Masyarakat

Mei 28, 2026
7
Next Post
WFA Diterapkan, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Keimigrasian Berjalan Baik

Perbup Tapal Batas Desa Timbulkan Polemik, Krama Desa Sesandan Datangi DPRD Tabanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.