
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meraih predikat Sangat Baik dalam penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Bali, Kamis (12/02/2026) di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.
“Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip independensi, non-diskriminasi, tidak memihak, serta bebas dari pungutan biaya yang tidak semestinya,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Jemsly Hutabarat.
Sementara dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali Felicia Sengky Ratna menyampaikan bahwa penilaian dari Ombudsman RI merupakan masukan strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada bidang keimigrasian di wilayah Bali.
Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi internal, memperkuat pengawasan pelayanan, serta mendorong seluruh satuan kerja agar terus meningkatkan capaian kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti merasa bangga atas raihan tersebut dan berterimakasih kepada seluruh jajaran Imigrasi Denpasar yang dengan penuh ikhlas melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.
Berdasarkan hasil penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperoleh capaian yang positif dengan perolehan predikat Sangat Baik.
Pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Provinsi Bali. (red)
