
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tengah melakukan pemeriksaan data keimigrasian dan mendatangi A Fitness, tempat kebugaran di wilayah Sukawati, Gianyar.
Pemeriksaan terkait informasi viral mengenai pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga asal Israel oleh pemilik tempat kebugaran, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, RHaryo Sakti mengatakan, setelah informas tersebut beredar di media sosial, petugas melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut, serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kejadian pengusiran terhadap tiga WNA terjadi, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di A Fitness, Sukawati, Gianyar.
“Dari tiga WNA yang disebutkan, petugas telah memperoleh identitas dua orang,” ucapnya, Jumat (21/8/2026).
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB (23) kelahiran Israel pemegang paspor Bulgaria, serta YBH (22) kelahiran Israel pemegang paspor Romania.
Dijelaskan, IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Sedangkan YBH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.
Petugas Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pihak pemilik tempat kebugaran yang melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.
“Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian,” jelasnya.
Sampai dengan proses pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi, yaitu WhatsApp Pengaduan +62 812-4618-3838.
“Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” ucapnya. (red)
