• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dana Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Ketut Tama Tenaya Klaim Seluruh Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

daykurniawan@gmail.com by daykurniawan@gmail.com
Juli 5, 2026
in Daerah
0
Dana Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Ketut Tama Tenaya Klaim Seluruh Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Ket foto: Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Badung, menjadi lokasi yang berkaitan dengan dana hibah APBD Provinsi Bali senilai Rp500 juta yang kini tengah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Badung.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, Baliperistiwa.com – Dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dikabarkan telah menuntaskan proses pengumpulan data dan keterangan, sehingga perkara tersebut kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Informasi yang dihimpun PancarPOS menyebutkan, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bali itu difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan penerima atas nama Wayan Bulat. Namun, pemanfaatan dana hibah tersebut kemudian dipersoalkan hingga menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur

VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa

Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menerbitkan surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali telah dicairkan untuk Pura Belong Batu Nunggul. Kajati Bali kemudian memerintahkan Kajari Badung agar segera mengambil langkah serius melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dan melaporkan perkembangan penanganannya secara berjenjang.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, hingga Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam surat itu dibentuk tim yang terdiri dari tujuh jaksa, di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gde Ancana, beserta sejumlah pejabat lainnya untuk mengawal penanganan perkara.

Sejak saat itu, tim Kejari Badung bergerak melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh PancarPOS, seluruh hasil pengumpulan data telah diserahkan kepada Kepala Kejari Badung. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan gelar perkara yang akan menjadi dasar penentuan proses hukum selanjutnya.

“Tinggal gelar perkara. Laporan tim sudah di Bapak Kajari. Setelah gelar perkara, akan naik ke tingkat selanjutnya,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kejari Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kasus ini sebelumnya juga sempat beberapa kali menjadi pembahasan dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dana hibah sebesar Rp500 juta yang difasilitasi Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam upaya penyelesaian sengketa.

Dalam forum mediasi tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, yang hadir sebagai undangan, secara tegas menyarankan agar pembangunan pura ditunda sampai seluruh persoalan hukum benar-benar selesai.

“Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya jangan dulu atau sampunang dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, masih ada sengketa dan laporan pidana terkait dugaan penyerobotan. Sebaiknya tunggu sampai persoalan hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora.

Menurutnya, apabila pembangunan tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin akan memunculkan persoalan hukum baru, khususnya terkait penggunaan dana hibah pemerintah.

Wirata Dwikora yang juga menjabat Ketua Bali Corruption Watch (BCW) menegaskan bahwa pemanfaatan dana hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai nanti memicu persoalan hukum baru karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” tegasnya.

Dalam mediasi yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga mengingatkan bahwa apabila dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya.

Menurutnya, jalan keluar terbaik harus diutamakan agar rencana pembangunan pura yang dibiayai dana hibah pemerintah tidak justru berujung pada persoalan hukum.

Sementara itu, hingga dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), Wayan Bulat belum memberikan tanggapan terkait penanganan perkara tersebut.

Secara terpisah, Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya membenarkan bahwa dana hibah yang sebelumnya dialokasikan untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan ke kas daerah karena pembangunan pura tidak dapat dilaksanakan.

“Dananya sudah dikembalikan karena pura tidak bisa direnovasi. Sudah kembali ke kas daerah. Coba hubungi PU nggih,” ujar Ketut Tama Tenaya.

Saat ditanya mengenai informasi bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Badung dalam penanganan perkara tersebut, Ketut Tama Tenaya mengaku belum dapat memastikan.

“Saya kurang tahu. Coba saya cek karena sudah lama itu,” katanya singkat.(*)

daykurniawan@gmail.com

daykurniawan@gmail.com

Related Posts

Daerah

Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur

Agustus 3, 2026
1
VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
Daerah

VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

Juli 29, 2026
2
Daerah

Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa

Juli 23, 2026
4
Daerah

Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Juli 18, 2026
1
Daerah

Yonif TP 928/Brata Sena Yudha Gelar Beragam Kegiatan sebagai Rangkaian Pembinaan Teritotial

Juli 17, 2026
49
Daerah

Imigrasi Ngurah Rai Pilih Lounge Discovery Mall Bali Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan

Juli 11, 2026
3
Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Gojek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.