Denpasar, BaliPeristiwa.com – Kanwil Kemenkum Bali turut mengambil peran dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang digelar Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Denpasar.
Kegiatan yang berlangsung, Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat Lantai III Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini mengusung tema “Penguatan Peran dan Tata Kelola JDIH Desa sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Hukum di Desa”.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas pengelolaan dokumentasi hukum di desa serta mendorong inisiasi pembentukan Pojok JDIH Desa sebagai pusat literasi dan pelayanan informasi hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah yang hadir sebagai narasumber secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam paparannya ia menyampaikan materi mengenai Kebijakan Nasional JDIH dan Peran Desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, termasuk strategi pembentukan Pojok JDIH Desa.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kota Denpasar yang telah berhasil meraih nilai tertinggi dalam Pengelolaan JDIH se-Indonesia untuk kategori Kota,” ujarmya.
Mustiqo menekankan bahwa sistem informasi dan komunikasi hukum, yang diwadahi oleh JDIH (berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012), adalah pilar penting untuk mendukung kelancaran sistem hukum dan merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, mudah, dan terpadu.
Bimtek ini juga menghadirkan Iswiyati Kuntiri dari BPHN Kementerian Hukum yang fokus pada materi teknis pengisian metadata dan pembuatan abstrak Produk Hukum Desa.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini menarik partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang berjalan konstruktif dan interaktif, memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali lebih dalam materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.

