• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran

Redaksi by Redaksi
September 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, RHaryo Sakti. Foto : ist

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, RHaryo Sakti. Foto : ist

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tengah melakukan pemeriksaan data keimigrasian dan mendatangi A Fitness, tempat kebugaran di wilayah Sukawati, Gianyar.

Pemeriksaan terkait informasi viral mengenai pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga asal Israel oleh pemilik tempat kebugaran, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, RHaryo Sakti mengatakan, setelah informas tersebut beredar di media sosial, petugas melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut, serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kejadian pengusiran terhadap tiga WNA terjadi, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di A Fitness, Sukawati, Gianyar.

“Dari tiga WNA yang disebutkan, petugas telah memperoleh identitas dua orang,” ucapnya, Jumat (21/8/2026).

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB (23) kelahiran Israel pemegang paspor Bulgaria, serta YBH (22) kelahiran Israel pemegang paspor Romania.

Dijelaskan, IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Sedangkan YBH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.

Petugas Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pihak pemilik tempat kebugaran yang melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

“Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian,” jelasnya.

Sampai dengan proses pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi, yaitu WhatsApp Pengaduan +62 812-4618-3838.

“Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” ucapnya. (red)

Tags: #Imigrasi Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Next Post
Selesai Jalani Hukuman, Pria Asal Algeria Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, Pria Asal Algeria Dideportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.