
Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (28). Selain dideportasi, BA juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun.
BA sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (22/8/2026) lalu.
Pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku, ini diamankan oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane.
Setelah diamankan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan BA kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA, dan menyerahkan kembali ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
“Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane,” ucap Kepala Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (9/9/2026).
Ia menyatakan, tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali.
Ditambahkan, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya. (red)