• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ulah Kotor Managemen Hotel di Seminyak Bikin Investor Asal Australia Alami Kerugian Ratusan Miliar

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Investor asal Australia didampingi kuasa hukum.

Badung,BaliPeristiwa.com – Citra Bali akhirnya tercoreng di mata dunia dengan ulah managemen Hotel F di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Hal ini menyusul kerugian ratusan miliar rupiah yang dialami seorang investor asal Australia bernama Hollings Lyndon John (74).

Kasus ini bermula dari Lyndon membeli apartemen 2 kamar tidur pada tahun 2009. Selama beberapa tahun, semua berjalan dengan baik. Namun masalah muncul pada 22 Desember 2015.

BACA JUGAPosts

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Tiba-tiba ia menerima pemberitahuan secara sepihak dari managemen yang mengharuskan membeli sarapan dari hotel, sehingga mempengaruhi alokasi tamu.

Bukan hanya itu, juga terjadi pembengkakan berbagai biaya operasional seperti AC, air panas, internet, dan asuransi yang tidak transparan.

Kondisi kian memburuk saat pandemi COVID-19. Meski okupansi hotel anjlok hingga unitnya kosong tanpa tamu, Lyndon John tetap dipaksa membayar tagihan pemeliharaan sebesar Rp22,4 juta pada Juni 2022.

Puncaknya terjadi pada 1 Mei 2023 setelah Lyndon menyatakan berniat mengajukan klaim ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pihak manajemen hotel langsung menghentikan alokasi tamu ke unitnya.

“Bahkan manajemen hotel melarang klien kamu memasuki unit apartemen miliknya sendiri,” kata Indra Tarigan selaku kuasa hukum Lyndon, Jumat (19/6/2026) di Badung.

Kesewenang-wenangan managemen hotel tak cukup di sana, mereka juga melarang merenovasi unit 301 dilakukan oleh kontraktor luar. Namun pekerjaan tersebut terus tertunda dari tanggal 24 Desember 2024 hingga Oktober 2025.

Indra mengungkapkan, saat ini semua unit milik kliennya telah terjual, seperti unit 208 yang dibeli pada tahun 2009 dijual pada Oktober 2024.

Unit 405 yang dibeli pada tahun 2020 dan dijual pada Juli 2024, dan yang terakhir, unit 301, yang dibeli pada tahun 2024 terjual minggu lalu. Hal itu dilakukan sebagai ungkapan frustrasi yang mendalam atas ketidakpastian seputar masalah ini.

Dijelaskan, kliennya menginginkan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik namun tidak mendapat respon positif.

Selaku tim kuasa hukum, pihaknya juga berupaya melakukan komunikasi untuk mencari solusi. Lantaran tak digubris, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Bali karena manajemen melakukan penipuan hingga pelanggaran UU Konsumen.

“Klien kami menuntut ganti rugi materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia serta kerugian immateriil atas beban emosional yang mereka tanggung selama bertahun-tahun,” tutur Indra Tarigan. (red)

Tags: #Investor Australia
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Next Post

Perempuan Portugal Ditangkap karena Membawa 50 Butir Amunisi Tanpa Dokumen Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari
  • Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.