• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terlibat Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

Redaksi by Redaksi
April 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Terlibat Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali
Penolakan WN Selandia Baru ke Bali.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Seorang warga negara Selandia Baru dilaporkan ditolak masuk ke Indonesia saat hendak tiba di Bali, setelah otoritas menerima informasi intelijen terkait keterlibatannya dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.

Informasi tersebut disampaikan langsung Kepolisian Selandia Baru kepada pemerintah Indonesia melalui jalur resmi kerja sama penegakan hukum.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Dalam surat yang ditujukan kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pihak kepolisian menyampaikan kekhawatiran serius atas potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh individu tersebut.

Terindikasi Terlibat Geng Internasional

Pria bernama Moses Lance Folau (41) diketahui memiliki riwayat kriminal di Selandia Baru dan Australia, termasuk kasus kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perusakan.

Lebih jauh, hasil intelijen menunjukkan adanya keterkaitan dengan kelompok geng motor internasional seperti Comanchero dan Hells Angels.

Ia juga diduga aktif dalam berbagai aktivitas ilegal seperti intimidasi, pemerasan (standover), serta keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika dan kekerasan jalanan.

Pernah Langgar Aturan Imigrasi

Selain catatan kriminal, yang bersangkutan juga diketahui pernah melanggar aturan keimigrasian Indonesia dengan melakukan overstay selama tiga hari dalam kunjungan sebelumnya ke Bali.

Meski sempat meninggalkan Indonesia secara sukarela, riwayat tersebut menjadi pertimbangan penting bagi otoritas.

Pada perjalanan terbarunya, Folau terdeteksi melakukan penerbangan dari Auckland menuju Adelaide, sebelum melanjutkan ke Bali menggunakan maskapai Indonesia AirAsia dengan jadwal tiba, Minggu dini hari (29/3/2026).

Dinilai Berisiko Tinggi

Kepolisian Selandia Baru bersama mitra mereka, termasuk Australian Federal Police (AFP), menilai keberadaan Folau di Indonesia berpotensi menimbulkan ancaman serius, khususnya terkait aktivitas kriminal terorganisir dan peredaran narkotika.

Bahkan, di Australia sendiri, yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk kecuali untuk keperluan transit, menunjukkan tingkat risiko yang dinilai tinggi oleh aparat setempat.

Rekomendasi Penolakan Masuk

Berdasarkan penilaian tersebut, otoritas Selandia Baru secara resmi merekomendasikan agar Indonesia menolak izin masuk terhadap individu tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan keputusan akhir. Namun, langkah penolakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga Bali tetap aman dari pengaruh jaringan kriminal internasional.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama intelijen antarnegara dalam mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan lintas batas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, khususnya di destinasi wisata internasional seperti Bali. (red)

Tags: #WN Selandia Baru
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Polda Bali Sebut Tersangka Penculikan dan Mutilasi WN Ukraina Masuk Daftar Red Notice

Polda Bali Sebut Tersangka Penculikan dan Mutilasi WN Ukraina Masuk Daftar Red Notice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.