• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polda Bali Sebut Tersangka Penculikan dan Mutilasi WN Ukraina Masuk Daftar Red Notice

Redaksi by Redaksi
April 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polda Bali Sebut Tersangka Penculikan dan Mutilasi WN Ukraina Masuk Daftar Red Notice
Polda Bali gelar konferensi pers kasus pembunuhan WN Ukraina.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan berat yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tujuh warga negara asing (WNA) yang kini berstatus Red Notice, atas dugaan tindak pidana penculikan dan mutilasi terhadap seorang warga negara Ukraina.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Korban diketahui bernama Ihor Komarav (28) yang berdomisili di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Berdasarkan data, korban telah terdaftar dalam sistem pengawasan orang asing.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jimbaran diculik oleh sekelompok pelaku pada 15 Februari 2026.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Bali dan Polresta Denpasar menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk bercak darah yang identik dengan DNA korban di kendaraan sewaan dan sebuah vila di kawasan Munggu.

Perkembangan signifikan terjadi pada 26 Februari 2026, ketika potongan tubuh manusia ditemukan di muara Sungai Wos Teben, Gianyar. Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah milik korban.

“Dari hasil gelar perkara dan olah TKP di enam lokasi berbeda, polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka utama,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Selasa (31/3/2026).

Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menggunakan identitas palsu untuk menghindari deteksi saat menyewa kendaraan maupun tempat tinggal.

Dijelaskan, dari tujuh tersangka, satu orang telah berhasil diamankan dan saat ini ditahan oleh pihak Imigrasi. Sementara enam lainnya masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar Red Notice guna mempercepat penangkapan lintas negara.

Kapolda mengatakan, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Red Notice melalui Interpol.

“Termasuk pula menjalin komunikasi resmi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka guna mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya. (red)

Tags: #Penculikan WN Ukranina
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Buronan Interpol Asal Inggris yang Diciduk di Bali Ternyata Bos Sindikat Narkotika Eropa

Buronan Interpol Asal Inggris yang Diciduk di Bali Ternyata Bos Sindikat Narkotika Eropa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.