• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Seorang Remaja Alami Luka Usai Dianiaya Sekelompok Pemuda Mabuk di Pulau Bungin

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaku pengeroyokan ditangkap.

Sumbawa,BaliPeristiwa.com – Remaja berusia belasan tahun bernama Azim Maulana mengalami luka-luka setelah menjadi korban pengeroyokan di kawasan Pulau Bungin, Kecamatan Alas, Kabupetan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kuasa hukum korban Muchammad Arya Wijaya, S.H., menjelaskan, awal kejadian ketika korban mengantarkan temannya untuk mengambil upah sebagai nelayan, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul16.00 Wita.

BACA JUGAPosts

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Ketika hendak pulang tepatnya di pintu gerbang masuk kawasan Pulau Bungin, mereka bertemu sekelompok pemuda tengah menggelar pesta minuman keras (miras).

“Klien kami diadang dan diberhentikan dan selanjutnya klien kami dipukul. Pemuda di sana bukannya melerai akan tetapi justru ikut melakukan pengeroyokan terhadap kkien kami,” jelasnya, Sabtu (7/2/2026).

Oleh korban peristiwa tersebut dilaporkan ke kantor polisi dengan Laporan Polisi : LP/B/ 1/II/2026/POLSEK ALAS/POLRES SUMBAWA/ POLDA NTB.

Muchammad Arya Wijaya, S.H., dari kantor hukum Rozi & Wijaya Partners yang berdomisili di Jalan Bypass Ngurah Rai nomor 67 Alamanda Office Tower Lt.5, Kedonganan, Badung, Bali, ini menambahkan, kliennya yang masih di bawah umur dipukul dan ditendang secara membabi buta oleh pelaku.

Hal tersebut yang membuat keluarganya sangat marah. Pihaknya juga menyayangkan bahwa Pulau Bungin yang terkenal dengan wisata kuliner lautnya dan secara nasional sebagai pulau terpadat, justru tercoreng karena sebagian ulah pemuda-pemudanya.

Lantaran melakukan pengeroyokan terhadap tamu yang datang ke kawasan tersebut. Hal ini harus menjadi konsen pemerintah desa atau Kepala Desa Pulau Bungin agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Bahwa secara umum bukan pelaku yang rugi terhadap tindakan yang dilakukan, melainkan Desa Pulau Bungin yang sangat rugi jika hal-hal seperti itu tidak bisa diatasi,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K, yang langsung berkordinasi dengan Polsek Alas untuk segera menangani laporan polisi tersebut, agar tidak terjadi permasalahan lebih besar dan benturan antara masyarakat Pulau Bungin dan Pulau Kaung, NTB.

Dia menambahkan, 5 orang pelaku pengeroyokan sudah ditahan di Polsek Alas, dan ada dugaan masih ada 6 atau 8 pelaku yang masih dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian.

Para pelaku dikenakan pasal yang diatur dalam KUHP baru Undang-Undang no 1 tahun 2023 pasal 262 ayat (1), (2). Di mana ancaman hukuman bagi pelaku 5 tahun sampai 7 tahun.

“Bahwa kami berharap Polsek Alas menenggakan hukum secara obyektif tanpa ada intervensi dari pihak ketiga,” ucap Muchammad Arya Wijaya didampingi Farhad Arsanji, S.Hm, tim kuasa hukum Rozi & Wijaya Partners. (red)

Tags: #Penganiayaan#NTB#Pulau Bungin
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Next Post

Masyarakat Desa Pinggan, Meminta Polda Bali Periksa Penggunaan Dana Hibah Untuk Rangkaian Upacara Di Bangli.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari
  • Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.