Ponorogo,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo mendeportasi seorang pria warga negara Tiongkok berinisial DY setelah ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Awalnya DY datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 28 Agustus 2026. Sesuai ketentuan, izin tinggal tersebut diperuntukkan bagi kegiatan seperti wisata, kunjungan keluarga, ataupun transit.
Namun saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan terhadap salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Ponorogo, DY ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
“Atas tindakan tersebut, DY patut diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga dideportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, pendeportasian tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Kantor Imigrasi Ponorogo dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, Tim Inteldakim melakukan pengawalan melekat terhadap DY sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga yang bersangkutan naik ke atas pesawat menuju Tiongkok, Kamis (6/8/2026).
Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga negara asing (WNA) untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku serta memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Ditambahkan, melalui pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum yang tegas, Kantor Imigrasi Ponorogo berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mendukung terwujudnya keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini selaras dengan pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan komitmen jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum keimigrasian sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga,” tuturnya. (red)


