• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan 10 WNA Pelanggar Keimigrasian ke Kupang

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
10 WNA yang dipindahkan tiba di Rudenim Kupang. Foto : ist

Badung,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan 10 deteni warga negara asing (WNA) ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/10/2026).

Mereka yang dipindahkan terdiri dari 7 orang pelanggar batas izin tinggal (overstay), dan 3 orang terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Ketujuh deteni overstay yakni ZF dan WR asal Afghanistan, AAL, AMYL, dan YYL asal Filipina, PM warga negara Uganda, serta ME warga negara Turki.

Sementara tiga deteni terkait gangguan kamtib yakni PP, seorang pria warga negara Belarusia, kemudian KJ seorang perempuan warga negara Uganda, serta SMY seorang pria warga negara Turki.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, ketiga deteni kasus gangguan keamanan tersebut memiliki rekam penanganan khusus dari pihak berwenang.

PP asal Belarusia ditindak usai membuat keributan di sebuah hotel kawasan Lovina pada akhir Januari 2026 karena menolak membayar biaya perpanjangan menginap serta enggan membayar saat berbelanja di warung sekitar.

Sementara itu, KJ diamankan di Tabanan setelah masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung tanpa dokumen perjalanan.

“Untuk SMY diamankan tim Patroli Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 akibat keluhan warga atas dugaannya menggelandang serta meminta-minta makanan dengan alibi kehilangan barang berharga sejak awal tahun,” ucapnya, Kamis (15/10/2026).

Dijelaskan, pemindahan ini melengkapi rangkaian redistribusi deteni yang dilakukan Rudenim Denpasar sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya memindahkan satu WN Rusia-Israel ke Rudenim Jayapura pada 24 Februari.

Kemudian satu WN Aljazair ke Rudenim Jakarta pada 19 Mei, 3 deteni asal Moldova, Nigeria, dan Estonia ke Rudenim Kupang pada 9 Juni, serta 2 deteni ke Rudenim Makassar pada awal September.

Ditambahkan, pemindahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan fasilitas sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni di Rudenim Denpasar.

Pemindahan antar satuan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar deteni.

“Setibanya di lokasi baru, proses penanganan lebih lanjut hingga upaya pendeportasian para deteni akan dilanjutkan oleh pihak Rudenim Kupang,” bebernya.

Teguh menambahkan, sinergi antarsatuan kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi terus diperkuat agar penanganan administrasi keimigrasian serta proses pemulangan para deteni ke negara asalnya dapat terus diupayakan secara efektif dan akuntabel oleh Rudenim tujuan.

Hingga 14 Oktober 2026 lanjutnya, Rudenim Denpasar menampung 35 deteni dari kapasitas total 80 orang, setelah sebelumnya pada akhir September 2026 sempat menyentuh angka 46 deteni. Di sisi lain, alokasi anggaran biaya makan yang tersedia saat ini diperuntukkan bagi 30 orang.

Melalui pemindahan 10 deteni ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar kini menjadi 25 orang, sehingga berada di bawah ambang batas alokasi anggaran dan memastikan situasi di dalam fasilitas tetap aman serta terkendali. (red)

Tags: #rudenim denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
2
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Narkotika Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.