• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Narkotika Ditunda

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim kuasa hukum RU usai persidangan. Foto : ist

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU yang mengagendakan membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Kamis (15/10/2026) ditunda.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan sehingga pihaknya meminta agar sidang ditunda.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Tim kuasa hukum RU, Hendrik Taeger Selan, Erych W Sohat dan Timoteus Mordan, SH., menyatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa agenda pembacaan tuntutan seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal.

“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hendrik Taeger Selan.

Sementara itu, Timoteus Mordan menyebut pembacaan tuntutan merupakan agenda yang semestinya dilaksanakan JPU pada persidangan tersebut.

Dirinya lalu menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyusun argumentasi pembelaan. Mereka masih menunggu isi tuntutan JPU sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam menyusun pleidoi.

“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan Jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” ucap Timoteus Mordan.

Selaku kuasa hukum, Timoteus mengaku optimistis atas peluang kliennya memperoleh keadilan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.

“Karena kami melihat disitu dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” tegasnya.

Selain mempersiapkan pleidoi, kuasa hukum RU juga berharap berbagai bukti dan permohonan yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan, termasuk kemungkinan rehabilitasi atau bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Terkait hal ini, kuasa hukum menyebut telah menyerahkan bukti-bukti, mengajukan permintaan asesmen, serta menyampaikan permohonan restorative justice (RJ).

Termasuk juga mencermati barang bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan analisis yuridis perkara tersebut. Seluruh aspek tersebut lanjutnya perlu sebagai bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum yang tepat bagi terdakwa.

“Kami sangat optimis karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya. Kami berharap majelis hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” tegasnya. (red)

Tags: #Pengadilan Negeri Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post

Padukan Keahlian Akademik dengan Jejaring Pelayanan Kemanusiaan, Rotary Club of Bali Denpasar dan Universitas Warmadewa Teken MoU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.