
Tabanan,BaliPeristiwa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mendampingi pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Tabanan, Senin (23/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan ini bertujuan untuk memperkuat pelaporan layanan bantuan hukum di tingkat desa, serta memastikan optimalisasi pelaksanaan Posbankum yang telah diresmikan di 717 desa di Provinsi Bali.
Tim Kanwil Kemenkum Bali diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Setda Kabupaten Tabanan, Putu Yuda Suara, dengan didampingi perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I Nyoman Santiyasa Ariartha.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para camat, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, serta Ketua Forum yang ada di lingkungan Kabupaten Tabanan.
Acara dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pelaksanaan Posbankum sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa.
“Pendampingan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa Posbankum Desa berjalan optimal, baik dari sisi pelayanan maupun tertib administrasi pelaporannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra, memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan Posbankum melalui aplikasi Laporan Layanan Posbankum.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan beberapa usulan, di antaranya perlunya penunjukan user admin di setiap kecamatan untuk memudahkan pemantauan pelaporan dari desa-desa di wilayahnya.
Selain itu, peserta juga mengusulkan adanya penyeragaman format laporan yang disampaikan kepada sumber data, serta perlunya sosialisasi lebih mendalam terkait teknis penginputan aplikasi dengan melibatkan admin dari seluruh desa di Provinsi Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bali akan menyusun format laporan yang lebih seragam sebagai bahan masukan kepada pimpinan, serta mengagendakan pelaksanaan sosialisasi teknis penginputan laporan pada aplikasi Laporan Layanan Posbankum, baik secara daring maupun luring.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Posbankum di Kabupaten Tabanan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan hukum yang mudah dan berkualitas.(red)



