• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Masuk Indonesia Gunakan Paspor Palsu, Satu Keluarga Asal Irak Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Masuk Indonesia Gunakan Paspor Palsu, Satu Keluarga Asal Irak Dideportasi
Satu keluarga asal Irak dideportasi.

Satu keluarga asal Irak dideportasi.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung,BaliPeristiwa.com – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu.

Pelaku merupakan 3 orang warga negara (WN) Irak, yang merupakan satu keluarga kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu.

BACA JUGAPosts

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA tersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.

Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut telah resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 Wita dengan rute tujuan Kuala Lumpur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling kepada pelintas.

Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan ketepatan petugas dalam mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian sehingga dapat mendeteksi keabsahan dokumen keimigrasian dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh WN Irak tersebut adalah palsu.

Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus memberikan peringatan terkait potensi dinamika perlintasan global.

“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi kedepannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie.

Mengingat pelaku pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari wanita dan balita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis.

Seluruh proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (red)

Tags: #WN Irak#Deportasi
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Next Post
Maling Helm Sasar Karaoke di Teuku Umar, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Maling Helm Sasar Karaoke di Teuku Umar, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari
  • Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.