• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Jalur Udara Timur Tengah Ditutup, Imigrasi Ngurah Rai Beri Izin Tinggal Darurat Bagi WNA

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2026
in Internasional
0
Jalur Udara Timur Tengah Ditutup, Imigrasi Ngurah Rai Beri Izin Tinggal Darurat Bagi WNA
Petugas Imigrasi memeriksa dokumen perjalanan WNA.

Petugas Imigrasi memeriksa dokumen perjalanan WNA.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung,BaliPeristiwa.com – Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah telah berdampak cukup signifikan pada jadwal penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari 2026.

BACA JUGAPosts

Yuli Utomo Harumkan Nama Unwar Usai Peroleh Penghargaan di Ajang Conference Future Education 2026 Bangkok

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Gemar Bantu Warga Tak Mampu, Yuli Utomo Terima Penghargaan dalam Ajang Rotary Joint District Conference

Tercatat pada 28 Februari sebanyak 1802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan, dilanjutkan dengan 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan sebanyak 1.308 penumpang pada 2 Maret.

“Kondisi tidak terduga ini menyebabkan para penumpang tersebut berisiko mengalami overstay atau keterlambatan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Selasa (3/3/2026).

Merespons situasi tersebut, jajaran imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” ujar Sengky.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan.

Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa oleh WNA saat mengajukan layanan ITKT adalah sebagai berikut: Paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai (airlines), serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Sampai dengan 2 Maret 2026 jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan. Selain melakukan perpanjangan ITKT, beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman.

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi. Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara.

Syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (helpdesk).

Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

Helpdesk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, juga di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga siap memberikan layanan informasi “jemput bola” ke hotel tempat WNA yang terdampak menginap.

“Langkah-langkah darurat ini diharapkan dapat memitigasi krisis dengan baik dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali,” kata Bugie Kurniawan. (red)

Tags: #Dampak konflik Timur Tengah
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Internasional

Yuli Utomo Harumkan Nama Unwar Usai Peroleh Penghargaan di Ajang Conference Future Education 2026 Bangkok

Juli 11, 2026
118
Internasional

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Juni 24, 2026
2
Gemar Bantu Warga Tak Mampu, Yuli Utomo Terima Penghargaan dalam Ajang Rotary Joint District Conference
Internasional

Gemar Bantu Warga Tak Mampu, Yuli Utomo Terima Penghargaan dalam Ajang Rotary Joint District Conference

Juni 1, 2026
109
Autogate Imigrasi Gagalkan WN Amerika Buron Kasus Pembunuhan Masuk Indonesia
Internasional

Autogate Imigrasi Gagalkan WN Amerika Buron Kasus Pembunuhan Masuk Indonesia

Mei 16, 2026
2
TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu
Internasional

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

Mei 16, 2026
2
Internasional

Hadiri Pertemukan LMK, Menkum Pastikan Inisiatif Global Indonesia untuk Tata Kelola Royalti Dunia

April 10, 2026
0
Next Post
Masuk Indonesia Gunakan Paspor Palsu, Satu Keluarga Asal Irak Dideportasi

Masuk Indonesia Gunakan Paspor Palsu, Satu Keluarga Asal Irak Dideportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.